Kami melaksanakan usahanya sejak tanggal 20 Januari 2004 pada bidang pemberdayaan sumber daya manusia di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai surat penunjukan :
·
SK Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan No. Kep. 404/PPK/VI/2004
· SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 404/M/DJPPK/2006.
· SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. SKP 33/DJPPK/PJK3/VII/2008
· Keputusan Menakertrans RI Nomor SKP. 071/DJPPK/PJK3-LAT/XI/2010
· SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 404/M/DJPPK/2006.
· SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. SKP 33/DJPPK/PJK3/VII/2008
· Keputusan Menakertrans RI Nomor SKP. 071/DJPPK/PJK3-LAT/XI/2010
" Komitmen tinggi yang dilandasi
kejujuran dan keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan merupakan prioritas
utama kami ".
Serta sesuai dengan bidang usahanya di bindang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat – syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
VISI
Menjadi perusahaan yang profesional di bidang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja yang mengutamakan pelayanan dan kepuasan pelanggan
MISI
Mengutamakan pelayanan dalam rangka pelaksanaan pemenuhan syarat
– syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang – undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar