Selasa, 01 Oktober 2013

HOME



Kami  melaksanakan usahanya sejak tanggal 20 Januari 2004 pada bidang pemberdayaan sumber daya manusia di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai surat penunjukan : 
·         SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 404/PPK/VI/2004 
·         SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 404/M/DJPPK/2006. 
·         SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. SKP 33/DJPPK/PJK3/VII/2008 
·         Keputusan Menakertrans RI Nomor SKP. 071/DJPPK/PJK3-LAT/XI/2010



" Komitmen tinggi yang dilandasi kejujuran dan keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan merupakan prioritas utama kami  ".


Serta sesuai dengan bidang usahanya di bindang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat – syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

VISI
Menjadi perusahaan yang profesional di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengutamakan pelayanan dan kepuasan pelanggan

MISI
Mengutamakan pelayanan dalam rangka pelaksanaan pemenuhan syarat – syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang – undangan